Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat

March 12, 2020 No. 234

Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan serta memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif, maka PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan batasan Trading Halt atas perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat sebagai berikut:

Kondisi atau Dampak yang Diakibatkan:	
IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima per seratus) pada Hari Bursa yang sama	
Tindakan Bursa atas Kelangsungan Perdagangan:
Trading halt selama 30 menit

Kondisi atau Dampak yang Diakibatkan:	
IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh per seratus) pada Hari Bursa yang sama	
Tindakan Bursa atas Kelangsungan Perdagangan:
Trading halt selama 30 menit

Kondisi atau Dampak yang Diakibatkan:	
IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas per seratus) pada Hari Bursa yang sama	
Tindakan Bursa atas Kelangsungan Perdagangan:
Trading suspend, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       sampai akhir sesi Perdagangan; atau
b.       lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan, setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan