EFEK BERSIFAT EKUITAS PADA PAPAN AKSELERASI (ACCEL)
May 04, 2020
No. 246
-
Papan Akselerasi adalah papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan Saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pemyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan. KETENTUAN KHUSUS PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS PADA PAPAN AKSELERASI II.1. Seluruh ketentuan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kecuali terkait beberapa ketentuan sebagai berikut: II.1.1 . Batasan harga terendah (minimum) atas saham yang dimasukkan ke JATS untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai adalah Rp 1,00 (satu rupiah). II.1.2. JATS akan melakukan Auto Rejection apabila: II .1.2.1. harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JA TS lebih kecil dari Rp 1,00 (satu rupiah). II.1.2.2. harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS: II.1 .2.2.1. lebih dari Rp 1,00 (satu rupiah) di atas atau di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 1,00 (satu rupiah) sampai dengan Rp 10,00 (sepuluh rupiah); II.1.2.2.2. lebih dari 10% (sepuluh perseratus) di atas atau di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 10,00 (sepuluh rupiah). II.1.2.3. Penerapan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) ditetapkan sebesar 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IL 1.2.2.2. Peraturan ini. II.2. Dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa, maka Bursa dapat mengubah batasan harga terendah (minimum) dan Auto Rejection sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 11.1.1. dan 11.1.2. Peraturan ini dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan batasan harga terendah (minimum) dan Auto Rejection tersebut diumumkan di Bursa dan mulai berlaku paling cepat 3 (tiga) Hari Bursa sejak diumumkan atau mulai berlaku sejak tanggal lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada saat pemberian persetujuan atas Keputusan Direksi tersebut.