EFEK BERSIFAT EKUITAS PADA PAPAN AKSELERASI (ACCEL)

May 04, 2020 No. 246

Papan Akselerasi adalah papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan Saham dari
Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pemyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala
Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.

KETENTUAN KHUSUS PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS PADA PAPAN
AKSELERASI

II.1. Seluruh ketentuan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi mengacu pada
Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kecuali terkait beberapa
ketentuan sebagai berikut:
II.1.1 . Batasan harga terendah (minimum) atas saham yang dimasukkan ke JATS untuk
            diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai adalah Rp 1,00 (satu rupiah).
II.1.2. JATS akan melakukan Auto Rejection apabila:
           II .1.2.1. harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JA TS
                          lebih kecil dari Rp 1,00 (satu rupiah).
           II.1.2.2. harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
                          II.1 .2.2.1. lebih dari Rp 1,00 (satu rupiah) di atas atau di bawah acuan Harga
                                            untuk saham dengan rentang harga Rp 1,00 (satu rupiah) sampai
                                            dengan Rp 10,00 (sepuluh rupiah);
                          II.1.2.2.2. lebih dari 10% (sepuluh perseratus) di atas atau di bawah acuan
                                            Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 10,00 (sepuluh rupiah).
           II.1.2.3. Penerapan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran
                         Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana)
                         ditetapkan sebesar 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection
                         sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IL 1.2.2.2. Peraturan ini.

II.2. Dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa, maka Bursa dapat mengubah batasan harga terendah (minimum) dan Auto Rejection sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 11.1.1. dan 11.1.2. Peraturan ini dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan batasan harga terendah (minimum) dan Auto Rejection tersebut diumumkan di Bursa dan mulai berlaku paling cepat 3 (tiga) Hari Bursa sejak diumumkan atau mulai berlaku sejak tanggal lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada saat
pemberian persetujuan atas Keputusan Direksi tersebut.